Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Pemkot Sinkronkan Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua DPRD Surabaya Dorong Pemkot Sinkronkan Program Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk menyelaraskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan arahan pemerintah pusat. Hal ini diungkapkan guna memastikan program tersebut berjalan lancar dan mencapai tujuan utamanya, yaitu meningkatkan gizi anak-anak sekolah di Surabaya. Rifai menekankan pentingnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat agar program ini dapat diimplementasikan secara efektif.

“Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengimbau seluruh sekolah untuk mengalokasikan anggaran daerah khusus MBG guna mendukung perbaikan sarana dan prasarana sekolah. Arahan ini sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto yang menegaskan bahwa program MBG harus dilaksanakan secara sentralistik oleh Badan Gizi Nasional. Anggaran dan pelaksanaannya pun akan dikelola langsung oleh pemerintah pusat,” jelas Rifai di Surabaya, Sabtu (8/2).

Menanggapi arahan tersebut, Rifai mendesak Pemkot Surabaya untuk segera menyesuaikan langkah-langkah kebijakannya agar selaras dengan petunjuk pemerintah pusat. Ia menilai, sinkronisasi antara pemerintah daerah dan pusat sangat penting untuk menghindari tumpang tindih kebijakan dan memastikan alokasi anggaran digunakan secara optimal. “Kami mendorong Pemkot Surabaya untuk segera menyesuaikan program MBG dengan arahan pemerintah pusat agar tidak terjadi kesenjangan dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

Sejak beberapa bulan terakhir, Pemkot Surabaya telah mempersiapkan anggaran khusus untuk mendukung program MBG.

Rencananya, anggaran sebesar Rp1,1 triliun dari APBD Kota Surabaya akan dialokasikan untuk program ini. Anggaran diharapkan digunakan efektif untuk makanan bergizi siswa Surabaya dan perbaikan sarana prasarana sekolah pendukung program.

Wakil Ketua DPRD juga mengapresiasi upaya Pemkot Surabaya yang telah mempersiapkan anggaran besar untuk program MBG. Namun, ia mengingatkan bahwa keselarasan dengan kebijakan pusat tetap menjadi kunci utama keberhasilan program ini. “Kami menyadari bahwa Pemkot Surabaya telah bekerja keras mempersiapkan anggaran untuk MBG. Namun, penting bagi kita untuk memastikan bahwa program ini selaras dengan arahan pemerintah pusat agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat,” tambah mnctoto login.

Program MBG adalah inisiatif penting untuk meningkatkan gizi anak sekolah, terutama di daerah dengan masalah gizi buruk. Dengan menyediakan makanan bergizi secara gratis, diharapkan dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan anak-anak, sekaligus meningkatkan kualitas pendidikan di Surabaya. Rifai berharap koordinasi baik antara pusat dan daerah membuat program ini lancar dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk mendukung segala upaya yang dilakukan Pemkot Surabaya dalam melaksanakan program MBG. Namun, sinkronisasi dengan pemerintah pusat harus menjadi prioritas agar program ini dapat berjalan efektif dan tepat sasaran,” pungkas Rifai. Dengan sinergi yang baik, diharapkan program MBG dapat menjadi contoh sukses dalam upaya meningkatkan kualitas gizi dan pendidikan di Indonesia.

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Sukses Selesaikan Dua Kasus Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Sukses Selesaikan Dua Kasus Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Dua kasus pidana, yaitu penganiayaan terkait Pilkada 2024 di Kabupaten Maros dan kasus pengancaman di Kabupaten Jeneponto, berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menciptakan solusi yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan bahwa Restoratif Justice merupakan metode penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki kerusakan yang timbul akibat tindak pidana. “RJ memberikan ruang bagi para pihak untuk berdamai, memulihkan hubungan, dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat, sambil tetap memastikan pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus di Makassar, Senin lalu.

Kasus pertama yang diselesaikan melalui RJ adalah penganiayaan yang terjadi selama masa kampanye Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Maros.

Insiden ini melibatkan dua kubu yang berbeda pilihan, yang sempat memanas hingga menyebabkan bentrok fisik. Sementara itu, kasus kedua adalah pengancaman yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, di mana seorang warga diancam oleh oknum tertentu. Kedua kasus ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika diselesaikan melalui proses peradilan konvensional.

Agus menegaskan penyelesaian perkara melalui RJ mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif. “RJ hanya dapat diterapkan jika ada kesepakatan dan solusi yang memungkinkan dari para pihak yang terlibat. Ini bukan berarti pelaku dibebaskan begitu saja, melainkan ada proses pertanggungjawaban yang disepakati bersama,” jelas Berita Hari ini.

Dalam proses RJ, para pihak yang terlibat diajak untuk duduk bersama, mendiskusikan akar masalah, dan mencari solusi yang adil bagi semua. Pelaku diharapkan mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan melakukan tindakan reparasi kepada korban. Sementara korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan perasaannya dan menerima ganti rugi yang sesuai. Proses ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang mungkin rusak akibat kejadian tersebut.

Keberhasilan penyelesaian dua kasus melalui RJ membuktikan bahwa pendekatan restoratif bisa menjadi solusi efektif dalam menangani konflik sosial dan politik. Selain mengurangi beban pengadilan, RJ juga membantu mencegah eskalasi konflik yang lebih besar di masyarakat.

Dengan adanya keberhasilan ini, Kejati Sulsel berharap dapat terus mengoptimalkan penggunaan Restoratif Justice dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Pendekatan ini diyakini mampu menciptakan keadilan bermakna bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan.

KPK Lakukan Klarifikasi LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

KPK Lakukan Klarifikasi LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (tanggal) melakukan klarifikasi LHKPN milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah. Proses klarifikasi ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya pencegahan dan pengawasan terhadap potensi penyimpangan kekayaan oleh pejabat negara.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengonfirmasi bahwa proses klarifikasi sedang berlangsung. “Hari ini sedang diklarifikasi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Pahala saat dihubungi di Jakarta, Kamis. Namun, ia belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan-temuan yang dihasilkan dari proses klarifikasi tersebut, mengingat prosesnya masih berjalan.

LHKPN merupakan mekanisme transparansi yang wajib diisi oleh setiap penyelenggara negara, termasuk pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) seperti Dedy Mandarsyah. Laporan ini mencakup seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh pejabat beserta keluarganya, baik berupa aset bergerak maupun tidak bergerak. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa tidak terjadi peningkatan kekayaan yang tidak wajar selama menjabat.

Proses klarifikasi LHKPN ini menjadi langkah penting dalam upaya KPK untuk memastikan akuntabilitas dan integritas para pejabat negara. Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian atau kejanggalan dalam laporan kekayaan, KPK dapat melakukan tindakan lebih lanjut, seperti pemeriksaan mendalam atau bahkan penyidikan.

Pahala Nainggolan menegaskan bahwa tindak lanjut dari KPK akan sangat bergantung pada hasil klarifikasi tersebut. “Hal itu tergantung pada hasil klarifikasi,” katanya. Ia juga menambahkan bahwa KPK akan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Klarifikasi LHKPN ini bukanlah kali pertama dilakukan oleh KPK.

Sebelumnya, sejumlah pejabat negara juga telah menjalani proses serupa sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi. KPK terus mendorong para penyelenggara negara untuk mengisi LHKPN secara jujur dan transparan, sebagai bentuk komitmen dalam memerangi praktik korupsi di Indonesia.

Dedy Mandarsyah, sebagai Kepala BPJN Kalimantan Barat, memegang peran penting dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur jalan nasional di wilayah tersebut. Posisinya yang strategis membuatnya rentan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang atau konflik kepentingan. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kekayaan yang dilaporkannya menjadi hal yang krusial untuk memastikan bahwa tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya.

Masyarakat pun menyambut baik langkah KPK dalam melakukan klarifikasi LHKPN ini. Transparansi dan akuntabilitas pejabat negara dianggap sebagai kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Dengan adanya mekanisme seperti LHKPN, diharapkan dapat mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang merugikan negara.

KPK juga terus mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara untuk mematuhi kewajiban melaporkan harta kekayaan mereka secara berkala. Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk pencegahan, tetapi juga sebagai upaya untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, proses klarifikasi LHKPN Dedy Mandarsyah masih berlangsung. KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait temuan atau tindak lanjut dari proses tersebut. Masyarakat dan media pun terus memantau perkembangan kasus ini, menunggu kepastian dari KPK mengenai hasil klarifikasi dan langkah selanjutnya.

Dengan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi, KPK kembali menunjukkan peran aktifnya dalam menjaga integritas penyelenggara negara. Klarifikasi LHKPN diharapkan menjadi langkah preventif efektif untuk mencegah korupsi serta membangun budaya transparansi dan akuntabilitas di kalangan pejabat negara.