Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Sukses Selesaikan Dua Kasus Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Dua kasus pidana, yaitu penganiayaan terkait Pilkada 2024 di Kabupaten Maros dan kasus pengancaman di Kabupaten Jeneponto, berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menciptakan solusi yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat.
Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan bahwa Restoratif Justice merupakan metode penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki kerusakan yang timbul akibat tindak pidana. “RJ memberikan ruang bagi para pihak untuk berdamai, memulihkan hubungan, dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat, sambil tetap memastikan pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus di Makassar, Senin lalu.
Kasus pertama yang diselesaikan melalui RJ adalah penganiayaan yang terjadi selama masa kampanye Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Maros.
Insiden ini melibatkan dua kubu yang berbeda pilihan, yang sempat memanas hingga menyebabkan bentrok fisik. Sementara itu, kasus kedua adalah pengancaman yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, di mana seorang warga diancam oleh oknum tertentu. Kedua kasus ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika diselesaikan melalui proses peradilan konvensional.
Agus menegaskan penyelesaian perkara melalui RJ mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif. “RJ hanya dapat diterapkan jika ada kesepakatan dan solusi yang memungkinkan dari para pihak yang terlibat. Ini bukan berarti pelaku dibebaskan begitu saja, melainkan ada proses pertanggungjawaban yang disepakati bersama,” jelas Berita Hari ini.
Dalam proses RJ, para pihak yang terlibat diajak untuk duduk bersama, mendiskusikan akar masalah, dan mencari solusi yang adil bagi semua. Pelaku diharapkan mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan melakukan tindakan reparasi kepada korban. Sementara korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan perasaannya dan menerima ganti rugi yang sesuai. Proses ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang mungkin rusak akibat kejadian tersebut.
Keberhasilan penyelesaian dua kasus melalui RJ membuktikan bahwa pendekatan restoratif bisa menjadi solusi efektif dalam menangani konflik sosial dan politik. Selain mengurangi beban pengadilan, RJ juga membantu mencegah eskalasi konflik yang lebih besar di masyarakat.
Dengan adanya keberhasilan ini, Kejati Sulsel berharap dapat terus mengoptimalkan penggunaan Restoratif Justice dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Pendekatan ini diyakini mampu menciptakan keadilan bermakna bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan.