BPN Didesak Wakil Ketua DPRD Jatim Sertifikat Lahan di Gapura Harus Diusut Tuntas

BPN Didesak Wakil Ketua DPRD Jatim Sertifikat Lahan di Gapura Harus Diusut Tuntas

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyoroti masalah penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap lahan seluas 21 hektare di Desa Gersik Putih yang berada di kawasan laut. Deni Wicaksono mendesak BPN untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jatim, penerbitan sertifikat lahan di Gapura harus dilakukan dengan teliti dan transparan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kami memintam pihak terkait untuk secepat mungkin menyelidiki penerbitan SHM ini. Ini perlu dilakukan untuk menjamin prosedural atau hukum tidak dilanggar,” kata Deni dalam keterangannya di Surabaya, Senin.

Keberadaan SHM di wilayah laut itu menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur dan legalitas penerbitannya

Ia mengirimkan untuk investigasi yang benar-benar memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.

Ia juga menceritakan tentang kesalahan mesiu dalam verifikasi terhadap dokumen pendukung penerbitan sertifikat tersebut.

Dia mengatakan perlu ia evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, terutama di daerah pesisir yang rentan terhadap geografi perubahan seperti abrasi.

“Pemerintah daerah dan BPN perlu memastikan kelebihan data serta menyaksikan kondisi kawasan terupdate. Apabila lahan tersebut merupakan hasil abrasi, sertifikat tersebut harus dilewati proses evaluasi,” ujar Serverhits News.

Deni membersihkan area tersebut terkait reklamasi, menyarankan penghentian sementara dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang jelas.

Kami tak ingin nelayan atau penduduk sekitar terus diperosak reklamasi tanpa pertimbangan, termasuk dampak lingkungan dan potensi banjir.

Deni setuju investigasi ini segera jadi jelas hukum serta solus yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Deni Wicaksono juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat. Dengan demikian, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Paulus Tannos Alias Thian Po Tjhin Buronan Korupsi yang Bikin Heboh

Paulus Tannos Alias Thian Po Tjhin Buronan Korupsi yang Bikin Heboh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah sibuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Buronan korupsi yang bikin heboh ini memang sudah lama menjadi incaran KPK, namun upaya untuk mengekstradisinya masih terkendala berbagai hal.

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el yang merugikan negara miliaran rupiah. Namun, selama ini ia berhasil menghindari jeratan hukum dengan kabur ke luar negeri.

KPK bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat ekstradisi, ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.

“Kami berharap semua syarat segera dipenuhi agar tersangka PT dapat dimintai pertanggungjawaban atas perkara KTP-el,” ujar Tessa.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi buronan KPK, Paulus Tannos, ditemukan dan ditangkap di Singapura kemarin.

Ketua Umum KPK Fitroh menyatakan bahwa Paulus Tannos kini berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam kasus KTP-el.

Menkum Supratman Andi Agtas, pada kesempatan terpisah mengatakan ekstradisi Paulus Tanos dari Singapura dapat berjalan 1—2 hari.

“Tergantung pada kelengkapan dokumennya karena ‘kan itu permohonan harus diajukan kepada pihak pengadilan di Singapura,” kata Menkum di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan bahwa pengadilan di Singapura akan menyatakan bahwa dokumen yang diajukan pihak Indonesia adalah lengkap, yang akan mempersiapkan ekstradisi Paulus Tannos, kata dia.

Kemenkum telah menerima permohonan Paulus Tannos ekstradisi dari Kejaksaan Agung, ungkap Supratman.

Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum sedang mengoles ekstradisi ini.

Dengan adanya kerja sama antara KPK dan pihak terkait, diharapkan proses ekstradisi Paulus Tannos dapat segera terealisasi. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi negara, tetapi juga sebagai pelajaran bagi para pelaku korupsi lainnya bahwa tidak ada tempat untuk mereka bersembunyi. Semoga upaya KPK kali ini membuahkan hasil yang maksimal dalam menindak tindakan korupsi di Indonesia.