DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap terhadap 4 Komisioner KPU Banjarbaru

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner Komisi Pemilihan Umum KPU Banjarbaru. Keempat komisioner tersebut terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Keputusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2).
“Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu,” tegas Heddy Lugito saat membacakan putusan dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025. Perkara ini diajukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri sebagai pengacara.
Keempat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan secara tetap adalah Dahtiar (Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru), Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto (masing-masing sebagai anggota KPU Banjarbaru). Mereka dinyatakan telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu, yang menjadi dasar pemberian sanksi tegas oleh DKPP.
Pelanggaran yang dilakukan oleh keempat komisioner tersebut dinilai serius dan merugikan integritas penyelenggaraan pemilu. DKPP menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses pemeriksaan yang mendalam dan mempertimbangkan berbagai bukti serta keterangan yang diajukan selama persidangan. “Kami telah memeriksa semua bukti dan mendengarkan keterangan dari para pihak. Keputusan ini diambil untuk menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemilu,” ujar rans4d.
Said Abdullah, sebagai pengadu, menyambut baik keputusan DKPP ini. Ia menilai bahwa sanksi pemberhentian tetap terhadap keempat komisioner KPU Banjarbaru merupakan langkah tepat untuk memastikan bahwa penyelenggara pemilu bekerja dengan integritas dan profesionalisme. “Kami berharap keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu,” ujar Said melalui kuasa hukumnya.
Keputusan DKPP ini juga menjadi peringatan keras bagi seluruh penyelenggara pemilu di Indonesia untuk selalu mematuhi kode etik dan aturan yang berlaku.
Pelanggaran kode etik tidak hanya merugikan proses demokrasi, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu. “Kami berharap semua pihak dapat belajar dari kasus ini dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas,” tambah Heddy.
Di sisi lain, keputusan ini juga menimbulkan konsekuensi bagi KPU Kota Banjarbaru.
Pemberhentian empat komisioner membuat KPU setempat harus segera melakukan regenerasi demi menjaga kelancaran dan transparansi pemilu berikutnya. Langkah cepat perlu diambil agar kekosongan posisi tidak menghambat jalannya tugas-tugas KPU Kota Banjarbaru.
KPU menegaskan komitmennya untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. “Kami akan segera mengisi posisi kosong agar KPU Kota Banjarbaru tetap berfungsi optimal,” ujar perwakilan KPU.
Masyarakat Banjarbaru pun menyambut baik keputusan DKPP ini. Banyak yang berharap bahwa sanksi tegas ini dapat menjadi momentum perbaikan bagi penyelenggaraan pemilu di daerah mereka. “Kami berharap ke depan tidak ada lagi pelanggaran seperti ini. Pemilu harus dilaksanakan dengan jujur dan adil,” ujar seorang warga Banjarbaru.
Dengan keputusan ini, DKPP kembali menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Sanksi tegas terhadap pelanggaran kode etik diharapkan dapat menjadi deterrent effect bagi semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu. “Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi,” tegas Heddy Lugito.