Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Sukses Selesaikan Dua Kasus Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan Sukses Selesaikan Dua Kasus Pidana Melalui Pendekatan Restoratif Justice

Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan perkara pidana dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan. Dua kasus pidana, yaitu penganiayaan terkait Pilkada 2024 di Kabupaten Maros dan kasus pengancaman di Kabupaten Jeneponto, berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restoratif Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif. Pendekatan ini dinilai efektif dalam menciptakan solusi yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan hubungan antar pihak yang terlibat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Selatan, Agus Salim, menjelaskan bahwa Restoratif Justice merupakan metode penyelesaian perkara yang tidak hanya berfokus pada hukuman, tetapi juga pada upaya memperbaiki kerusakan yang timbul akibat tindak pidana. “RJ memberikan ruang bagi para pihak untuk berdamai, memulihkan hubungan, dan mengembalikan harmoni dalam masyarakat, sambil tetap memastikan pertanggungjawaban pelaku,” ujar Agus di Makassar, Senin lalu.

Kasus pertama yang diselesaikan melalui RJ adalah penganiayaan yang terjadi selama masa kampanye Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Maros.

Insiden ini melibatkan dua kubu yang berbeda pilihan, yang sempat memanas hingga menyebabkan bentrok fisik. Sementara itu, kasus kedua adalah pengancaman yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, di mana seorang warga diancam oleh oknum tertentu. Kedua kasus ini berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan jika diselesaikan melalui proses peradilan konvensional.

Agus menegaskan penyelesaian perkara melalui RJ mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berbasis Keadilan Restoratif. “RJ hanya dapat diterapkan jika ada kesepakatan dan solusi yang memungkinkan dari para pihak yang terlibat. Ini bukan berarti pelaku dibebaskan begitu saja, melainkan ada proses pertanggungjawaban yang disepakati bersama,” jelas Berita Hari ini.

Dalam proses RJ, para pihak yang terlibat diajak untuk duduk bersama, mendiskusikan akar masalah, dan mencari solusi yang adil bagi semua. Pelaku diharapkan mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan melakukan tindakan reparasi kepada korban. Sementara korban diberikan kesempatan untuk menyampaikan perasaannya dan menerima ganti rugi yang sesuai. Proses ini tidak hanya menyelesaikan konflik secara hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang mungkin rusak akibat kejadian tersebut.

Keberhasilan penyelesaian dua kasus melalui RJ membuktikan bahwa pendekatan restoratif bisa menjadi solusi efektif dalam menangani konflik sosial dan politik. Selain mengurangi beban pengadilan, RJ juga membantu mencegah eskalasi konflik yang lebih besar di masyarakat.

Dengan adanya keberhasilan ini, Kejati Sulsel berharap dapat terus mengoptimalkan penggunaan Restoratif Justice dalam menangani kasus-kasus serupa di masa depan. Pendekatan ini diyakini mampu menciptakan keadilan bermakna bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan.

BPN Didesak Wakil Ketua DPRD Jatim Sertifikat Lahan di Gapura Harus Diusut Tuntas

BPN Didesak Wakil Ketua DPRD Jatim Sertifikat Lahan di Gapura Harus Diusut Tuntas

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Deni Wicaksono, menyoroti masalah penerbitan Sertifikat Hak Milik oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap lahan seluas 21 hektare di Desa Gersik Putih yang berada di kawasan laut. Deni Wicaksono mendesak BPN untuk mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada kejanggalan dalam penerbitan sertifikat tersebut.

Menurut Wakil Ketua DPRD Jatim, penerbitan sertifikat lahan di Gapura harus dilakukan dengan teliti dan transparan agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Hal ini penting untuk menjaga keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut.

“Kami memintam pihak terkait untuk secepat mungkin menyelidiki penerbitan SHM ini. Ini perlu dilakukan untuk menjamin prosedural atau hukum tidak dilanggar,” kata Deni dalam keterangannya di Surabaya, Senin.

Keberadaan SHM di wilayah laut itu menimbulkan pertanyaan serius tentang prosedur dan legalitas penerbitannya

Ia mengirimkan untuk investigasi yang benar-benar memastikan tidak adanya pelanggaran hukum.

Ia juga menceritakan tentang kesalahan mesiu dalam verifikasi terhadap dokumen pendukung penerbitan sertifikat tersebut.

Dia mengatakan perlu ia evaluasi menyeluruh untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang, terutama di daerah pesisir yang rentan terhadap geografi perubahan seperti abrasi.

“Pemerintah daerah dan BPN perlu memastikan kelebihan data serta menyaksikan kondisi kawasan terupdate. Apabila lahan tersebut merupakan hasil abrasi, sertifikat tersebut harus dilewati proses evaluasi,” ujar Serverhits News.

Deni membersihkan area tersebut terkait reklamasi, menyarankan penghentian sementara dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang jelas.

Kami tak ingin nelayan atau penduduk sekitar terus diperosak reklamasi tanpa pertimbangan, termasuk dampak lingkungan dan potensi banjir.

Deni setuju investigasi ini segera jadi jelas hukum serta solus yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Deni Wicaksono juga menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian atau kesalahan dalam proses penerbitan sertifikat. Dengan demikian, diharapkan masalah ini dapat segera diselesaikan secara adil dan transparan demi kepentingan masyarakat dan keberlanjutan pembangunan daerah.

Paulus Tannos Alias Thian Po Tjhin Buronan Korupsi yang Bikin Heboh

Paulus Tannos Alias Thian Po Tjhin Buronan Korupsi yang Bikin Heboh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah sibuk berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk melengkapi syarat-syarat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Buronan korupsi yang bikin heboh ini memang sudah lama menjadi incaran KPK, namun upaya untuk mengekstradisinya masih terkendala berbagai hal.

Paulus Tannos merupakan salah satu tersangka utama dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el yang merugikan negara miliaran rupiah. Namun, selama ini ia berhasil menghindari jeratan hukum dengan kabur ke luar negeri.

KPK bekerja sama dengan Kementerian Hukum, Kejaksaan, dan Polri untuk memenuhi syarat ekstradisi, ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.

“Kami berharap semua syarat segera dipenuhi agar tersangka PT dapat dimintai pertanggungjawaban atas perkara KTP-el,” ujar Tessa.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi buronan KPK, Paulus Tannos, ditemukan dan ditangkap di Singapura kemarin.

Ketua Umum KPK Fitroh menyatakan bahwa Paulus Tannos kini berada dalam tahanan untuk mempertanggungjawabkan keterlibatannya dalam kasus KTP-el.

Menkum Supratman Andi Agtas, pada kesempatan terpisah mengatakan ekstradisi Paulus Tanos dari Singapura dapat berjalan 1—2 hari.

“Tergantung pada kelengkapan dokumennya karena ‘kan itu permohonan harus diajukan kepada pihak pengadilan di Singapura,” kata Menkum di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat.

Dia menambahkan bahwa pengadilan di Singapura akan menyatakan bahwa dokumen yang diajukan pihak Indonesia adalah lengkap, yang akan mempersiapkan ekstradisi Paulus Tannos, kata dia.

Kemenkum telah menerima permohonan Paulus Tannos ekstradisi dari Kejaksaan Agung, ungkap Supratman.

Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum sedang mengoles ekstradisi ini.

Dengan adanya kerja sama antara KPK dan pihak terkait, diharapkan proses ekstradisi Paulus Tannos dapat segera terealisasi. Hal ini tidak hanya sebagai bentuk keadilan bagi negara, tetapi juga sebagai pelajaran bagi para pelaku korupsi lainnya bahwa tidak ada tempat untuk mereka bersembunyi. Semoga upaya KPK kali ini membuahkan hasil yang maksimal dalam menindak tindakan korupsi di Indonesia.

Solusi Cepat dari Disdukcapil Bandarlampung untuk Dokumen Kependudukan yang Rusak

Solusi Cepat dari Disdukcapil Bandarlampung untuk Dokumen Kependudukan yang Rusak

Bandarlampun (SUARA DUNIA) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bandarlampung siap memberikan solusi cepat bagi warga yang dokumen kependudukannya rusak akibat banjir. Banjir memang seringkali menyebabkan kerusakan pada berbagai dokumen penting, termasuk kartu identitas, akta kelahiran, dan kartu keluarga.

Disdukcapil Bandarlampung memahami betapa pentingnya dokumen kependudukan bagi setiap warga. Oleh karena itu, mereka siap memberikan pelayanan terbaik untuk memperbaiki dokumen-dokumen yang rusak akibat bencana alam tersebut. Warga tidak perlu khawatir, karena Disdukcapil Bandarlampung akan memberikan bantuan dengan cepat dan efisien.

Dengan adanya solusi cepat dari Disdukcapil Bandarlampung, diharapkan warga yang terkena dampak banjir dapat segera mendapatkan dokumen kependudukan yang utuh dan valid. Hal ini tentu akan membantu mereka dalam berbagai urusan administratif, seperti mengurus SIM, paspor, dan berbagai keperluan lainnya.

“Sehingga, masyarakat tidak perlu cemas akan hilangnya dokumen akibat banjir. Namun, kami pasti akan menyediakan sistem untuk memperbaikinya,” kata Kepala Disdukcapil Bandarlampung Febriana di Bandarlampung, Kamis.

“Kami menjadikannya saat meninjau lokasi, karena sudah ada warga yang melaporkan yang hilang dokumen, langsung kami cetak. Laporan lainnya juga kami cetak secara bertahap,” kata Febriana.

Banyak warga yang melaporkan kehilangan dokumen kependudukan termasuk KTP dan pasfoto baik di posko kampung maupun di kecamatan setelah banjir usai, kata dia.

“Tetapi kami akan mencetak dokumen sesuai aslinya, atau (kalau perlu) melakukan perubahan elemen data,” kata dia.

“Akan mempermudah proses penyelesaian dokumen kependudukan warga yang rusak atau hilang akibat banjir,” begitu menegaskan Febriana.

“Kami akan terus membantu untuk pembuatan dokumen dan memubuhkan selama masih dibutuhkan oleh masyarakat,” dia ucap.

Jadi, jangan ragu untuk menghubungi Disdukcapil Bandarlampung jika dokumen kependudukan Anda rusak akibat banjir. Mereka siap membantu dan memberikan solusi terbaik untuk Anda!

BACA JUGA : Cucun Ahmad Syamsurijal Ajak Komisi X DPR RI Rapat Terbuka dengan Mendiktisaintek